Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024
Pandeglang dan Lebak jadi daerah paling rawan netralitas ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengaku tak segan-segan menjerat aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kalau sudah ada calon dan masuk tahapan kampanye itu sudah ada unsur pidananya," kata Badrul saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Pengamat: 2 Paslon Cagub Banten Berpotensi Mobilisasi ASN
1. ASN tak netral terancam hukuman 1 tahun bui
Badrul menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemiihan Umum pasal 494 yang mengatur setiap ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang terlibat kampanye atau pelaksana sesuai pasal 280 ayat 3 dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta.
"Kalau sekarang sebelum penetapan calon itu sanksinya masih administratif, itu KASN," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.