TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

Pandeglang dan Lebak jadi daerah paling rawan netralitas ASN

Ilustrasi PNS (Dok. Pemkot)

Serang, IDN Times - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengaku tak segan-segan menjerat aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa yang tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau sudah ada calon dan masuk tahapan kampanye itu sudah ada unsur pidananya," kata Badrul saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Pengamat: 2 Paslon Cagub Banten Berpotensi Mobilisasi ASN

1. ASN tak netral terancam hukuman 1 tahun bui

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Badrul menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemiihan Umum pasal 494 yang mengatur setiap ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang terlibat kampanye atau pelaksana sesuai pasal 280 ayat 3 dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta.

"Kalau sekarang sebelum penetapan calon itu sanksinya masih administratif, itu KASN," katanya.

2. Ada 4 perkara netralitas ASN di Banten yang tengah ditangani Bawaslu

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati belum masuk tahapan kampanye, lanjut Badrul, Bawaslu terus mengawasi intensif bahkan secara spesifik, terhadap ASN dan kepala desa. Hingga hari ini, kata dia, sudah ada empat kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tengah ditangani oleh Bawaslu Banten dan jajaran.

"Ada sekitar 2 yang udah ke KASN untuk pemberian sanksi, 2 yang sedang dipersiapkan pemberkasan dikirim ke KASN," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya