TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon Bebas

Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materil  

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak dakwan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta. Atas penolakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tiga terdakwa dinyatakan bebas.

Ketiganya yaitu eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto; dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Septer Edward Sihol.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (23/10/2023) malam.

1. Dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan lengkap

IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua Majelis Hakim, Dedi Ady Saputra, mengatakan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap. Untuk itu, hakim berpendapat ketiganya bebas dari dakwaan JPU.

"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

2. Dakwaan tidak memenuhi syarat materil

IDN Times/Khaerul Anwar

Ady menjelaskan, penuntut umum tidak menguraikan secara cermat undang-undang (UU) yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil. Oleh karenanya, pemeriksaan perkara ini dihentikan.

"Harus dinyatakan batal demi hukum. Maka surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam persidangan," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya