Dakwaan JPU Ditolak, Eks Kadisperindag Kota Cilegon Bebas
Dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat materil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak dakwan perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun 2018 dengan nilai kerugian Rp922 juta. Atas penolakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tiga terdakwa dinyatakan bebas.
Ketiganya yaitu eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Bagus Ardanto; dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Septer Edward Sihol.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dalam agenda pembacaan putusan sela, Senin (23/10/2023) malam.
1. Dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan lengkap
Ketua Majelis Hakim, Dedi Ady Saputra, mengatakan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa, dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap. Untuk itu, hakim berpendapat ketiganya bebas dari dakwaan JPU.
"Majelis hakim berpendapat, dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Majelis Hakim kepada JPU, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.