Diduga Sebarkan Konten Penistaan Agama, Pria di Serang Ditangkap
Statusnya masih terperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang pria di Serang berinisial DS ditangkap polisi usai diduga menyebarkan konten penistaan agama di grup media sosial Telegram. DS merupakan admin grup tersebut.
"Menyebarkan berita terindikasi ada di dugaan berita penistaan agama," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Tak Dapat THR, Honorer di Banten Bakal Dapat Tunjangan Khusus
1. DS mengaku hanya disuruh seseorang
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, DS mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk menyebarkan konten video penistaan agama. DS diamankan petugas Polresta Serang Kota pukul 01.00 WIB dini hari.
"Yang pengakuannya sementara di suruh seseorang untuk menyebarkan," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.