TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Sebarkan Konten Penistaan Agama, Pria di Serang Ditangkap

Statusnya masih terperiksa

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Seorang pria di Serang berinisial DS ditangkap polisi usai diduga menyebarkan konten penistaan agama di grup media sosial Telegram. DS merupakan admin grup tersebut.

"Menyebarkan berita terindikasi ada di dugaan berita penistaan agama," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Tak Dapat THR, Honorer di Banten Bakal Dapat Tunjangan Khusus

1. DS mengaku hanya disuruh seseorang

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, DS mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk menyebarkan konten video penistaan agama. DS diamankan petugas Polresta Serang Kota pukul 01.00 WIB dini hari.

"Yang pengakuannya sementara di suruh seseorang untuk menyebarkan," katanya.

2. DS belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati demikian, Iwan menuturkan bahwa DS yang masih berusia 19 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka penyebar video konten penistaan agama.

"Statusnya masih sebagai terperiksa," katanya.

Sejauh ini, kata Iwan, sudah dua orang saksi yang diperiksa terkait grup Telegram yang berisi penistaan agama.

"Interogasi sementara dari para pelaku," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya