TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua selebgram asal Banten, Bunga Resti Amalia dan Zahra Chaerunnisa, divonis 10 bulan penjara, Kamis (12/9/2024). Mereka terbukti bersalah terkait kasus promosi situs judi online

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

1. Kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE

ilustrasi membeli obat (IDN Times/Novaya Siantita)

Ketua Majelis Hakim Aswin Arief menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak mendistribusikan situs perjudian," kata Aswin saat membacakan putusan.

2. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah

ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Resti Bunga dituntut 18 bulan, sementara Zahra Ara menghadapi tuntutan lebih ringan, 15 bulan.

Setelah mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada dua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau menolak untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Bui

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya