Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan Penjara
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua selebgram asal Banten, Bunga Resti Amalia dan Zahra Chaerunnisa, divonis 10 bulan penjara, Kamis (12/9/2024). Mereka terbukti bersalah terkait kasus promosi situs judi online.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten
1. Kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE
Ketua Majelis Hakim Aswin Arief menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak mendistribusikan situs perjudian," kata Aswin saat membacakan putusan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.