Kasus Kepsek SD di Serang Melecehkan 7 Siswi Naik Penyidikan
Penyidik bakal segera tetapkan pelaku sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah menaikkan status dugaan pelecehan siswi yang dilakukan oleh kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) berinisial AS di Carenang, Kabupaten Serang, ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengatakan minggu ini pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Kasusnya baru naik ke tahap penyidikan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.
Baca Juga: Anak SD Korban Pelecehan Kepsek di Serang Tak Mau Sekolah
1. Akan gelar perkara penetapan tersangka
Setelah naik penyidikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya jga akan kembali meminta keterangan sejumlah saksi berkaitan dengan peristiwa dugaan pelecehan yang dialami sejumlah siswa di lingkungan sekolah tersebut.
"Nanti setelah selesai semua pasti kita rilis mas, nanti diinfokan lagi," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.