TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Niat Bekerja di Abu Dhabi, TKW Lebak Malah Dikirim ke Suriah

Korban digaji kecil dan kerap disiksa oleh majikan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pelaku bermodus merekrut tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Lebak untuk dikirim ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan Yordania. 

Kedua pelaku-- masing-masing bernama Surta Pujangga dan Aida M Sukemi-- itu malah mengirim korban ke Suriah. Adapun korban berasal dari Lebak dengan inisial BH (30).

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

1. Korban dijanjikan bekerja di rumah sakit dan dapat gaji Rp5 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, tersangka Surta menawarkan BH bekerja di sebagai cleaning service di sebuah rumah sakit di Abu Dhabi dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan.

Korban kemudian dibawa menuju tempat tempat milik tersangka Aida, yang bertindak sebagai agen penyalur TKI ilegal bertempat di Cililitan Jakarta. Ia tinggal bersama 10 korban lainnya berasal berbagai daerah di sebuah rumah penampungan selama satu bulan.

"Lalu korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan," kata Didik, Senin (24/7/2023).

2. Saat tiba di Suriah, BH bekerja sebagai ART dengan gaji cuma Rp2,7 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah sebulan tinggal di rumah penampungan di Malaysia, korban kemudian malah diberangkatkan ke negara konflik Suriah. Setiba di sana, korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan. Selama masa percobaan korban tak mendapat upah sepeser pun dari majikan.

Setelah beberapa hari, kemudian korban mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah majikan tersebut dengan hanya digaji Rp2,7 juta per bulan.

"Pekerjaan dan upah itu tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal, yaitu Rp5 juta," kata Didik.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya