Polda Banten Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pandeglang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar praktik kesehatan ilegal yang berkedok klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berujung penggerebekan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2023. Pemilik klinik inisial RHR (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda
1. Klinik menawarkan perawatan kecantikan dan gigi tanpa izin
Klinik kecantikan itu beroperasi dan menawarkan praktik kesehatan, termasuk veneer gigi. Padahal seluruh karyawan yang tidak memiliki ketrampilan dan izin praktik.
"Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony, Senin (3/7/2023).
2. Klinik kecantikan itu telah beroperasi selama satu tahun
Dia mengungkapkan, usaha klinik kecantikan itu sudah berjalan selama satu tahun. Pelaku RHR dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," katanya.
3. Polisi mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain
Kendati proses hukum dugaan klinik ilegal tersebut telah rampung penyidikan atau P21, Polda Banten masih mengembangkan kasus terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," katanya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakal Selenggarakan Special Got Talent di Hari Anak