Pemprov Banten Masih Mencari Warkah Situ Kayu Antap
Jangan sampai kalah lagi melawan pengembang di meja hijau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Bukti kepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas Situ Kayu Antap masih minim. Hal ini jadi alasan Pemprov Banten tak kunjung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Situ yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasasi oleh PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.
"Memang kami lagi mengumpulkan warkah-warkahnya (Situ Kayu Antap) ini. Belum, kalau sudah lengkap nanti kami sampaikan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta
1. Pemprov masih mencari dokumen bukti kepemilikan
Saat ini Pemprov Banten tengah mengumpulkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan Situ Kayu Antap sebagai aset negara. Situ seluas 1,6 hektare diduga telah diperjualbelikan sejak tahun 1974-an, dan dimiliki oleh sejumlah warga bahkan perusahaan properti perumahan.
"Biro hukum (Pemprov Banten) membantu mengumpulkan warkah-warkah itu.Warkah hampir 60 persen yang baru kami dapat," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.