Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari Serang
Dalam kasus ini, kepala desa menjadi tersangka
Intinya Sih...
- Kepala desa Babakan, Johadi, tersangka kasus suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
- Johadi diduga menerima uang Rp700 juta untuk pembangunan kantor desa dan keperluan pribadi.
- Modus permintaan uang disamarkan dengan sebutan "uang rokok" dan administrasi untuk mempercepat proses pembebasan lahan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik Kejati Banten melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Berkas perkara dengan tersangka Johadi tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Kemarin perkara tersebut telah dilimpahkan tahap dua ke JPU Kejari Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: 6 Warga Gugat Pj Gubernur Banten Soal Lahan Situ Ranca Gede
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.