TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke Penyidikan

Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menaikkan status dugaan kasus pengadaan laptop fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten ke penyidikan.

Kasus yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia yang mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

"Sudah naik sidik (penyidikan) sebelum lebaran itu (1 April 2024)," kata Kasubdit Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2024).

Baca Juga: Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten

1. Hasil gelar perkara, polisi menemukan indikasi pidana

IDN Times/Khaerul Anwar

Mi'rodin mengatakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pidana yang dilakukan terlapor atas nama Ayub dan kawan-kawan.

"Dugaannya penipunan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 362 KUHPidana," katanya.

2. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini

Dok. Istimewa/IDN Times

Kendati telah menemukan peristiwa pidananya, namun demikian belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Kalau sudah lengkap, kami akan menaikkan mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya