Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke Penyidikan
Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menaikkan status dugaan kasus pengadaan laptop fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten ke penyidikan.
Kasus yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia yang mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.
"Sudah naik sidik (penyidikan) sebelum lebaran itu (1 April 2024)," kata Kasubdit Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2024).
Baca Juga: Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten
1. Hasil gelar perkara, polisi menemukan indikasi pidana
Mi'rodin mengatakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pidana yang dilakukan terlapor atas nama Ayub dan kawan-kawan.
"Dugaannya penipunan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 362 KUHPidana," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.