PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus Pemerasan
Pasutri ini memeras pengusaha udang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi vonis mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa divonis 4 tahun dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Puguh Raditya Aditama membenarkan majelis hakim PT Banten membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dan memotong hukuman terhadap pasangan suami istri tersebut.
"Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan (dari sebelumnya 4 tahun penjara)," kata Puguh, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Peras Pengusaha, Eks Kades di Lebak dan Suami Divonis 4 Tahun Bui
1. PT Banten juga memotong hukuman denda terhadap kedua terdakwa
Selain vonis penjara, PT Banten juga mengkorting hukuman denda kedua terdakwa. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pasangan suami istri itu dihukum denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun dalam putusan PT Banten hanya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Betul bang (kepada wartawan terkait denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa)," kata Puguh.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.