TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Banten Korting Vonis Eks Kades Lebak dan Suami di Kasus Pemerasan

Pasutri ini memeras pengusaha udang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi vonis mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi  menjadi 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa divonis 4 tahun dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Puguh Raditya Aditama membenarkan majelis hakim PT Banten membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dan memotong hukuman terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan (dari sebelumnya 4 tahun penjara)," kata Puguh, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: Peras Pengusaha, Eks Kades di Lebak dan Suami Divonis 4 Tahun Bui 

1. PT Banten juga memotong hukuman denda terhadap kedua terdakwa

Selain vonis penjara, PT Banten juga mengkorting hukuman denda kedua terdakwa. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pasangan suami istri itu dihukum denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun dalam putusan PT Banten hanya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Betul bang (kepada wartawan terkait denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa)," kata Puguh.

2. Majelis hakim menilai Pasal 12 Tipikor tak terbukti kepada kedua terdakwa

Ilustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, keduanya tetap terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 2001 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hari ini bidang pidsus menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut," kata Puguh.

Baca Juga: Peras Pengusaha Tambak Udang, Kades di Lebak Ditahan Kejaksaan

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya