TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan

Dindik mengaku menghormati proses hukum polisi

Dok. Istimewa/Polrespandeglang

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menonaktifkan kepala SMA Negeri 4 Pandeglang Engkos Kosasih yang ditangkap polisi karena kasus korupsi.

Engkos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014 saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.

"Sementara Kepsek tersebut dinonaktifkan sampai ada putusan pasti," kata Tabrani kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri di Pandeglang Ditangkap

1. Dindik mengaku menghormati proses hukum polisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Tabrani mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu anak buahnya tersebut. Ia mengaku siap membantu pihak kepolisian dalam rangka penyidikan kasus itu.

"Tentu saya menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan Polres Pandeglang, saya menghargai itu, kita menghormati itu," katanya.

2. Kasus terjadi sebelum SMA negeri menjadi kewenangan provinsi

Dok. Istimewa/IDN Times

Ia mengaku telah mendalami informasi dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) ke polisi. Didapati, bahwa kasus tersebut terjadi sebelum SMA Negeri menjadi kewenangan provinsi.

"Bahkan jauh sebelum saya menjadi Kadindikbud Provinsi Banten," katanya.

Baca Juga: Polres Pandeglang Angkat Bicara Soal Kematian Tahanan BC

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya