Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan
Dindik mengaku menghormati proses hukum polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani menonaktifkan kepala SMA Negeri 4 Pandeglang Engkos Kosasih yang ditangkap polisi karena kasus korupsi.
Engkos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014 saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.
"Sementara Kepsek tersebut dinonaktifkan sampai ada putusan pasti," kata Tabrani kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Kepsek SMA Negeri di Pandeglang Ditangkap
1. Dindik mengaku menghormati proses hukum polisi
Tabrani mengatakan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah satu anak buahnya tersebut. Ia mengaku siap membantu pihak kepolisian dalam rangka penyidikan kasus itu.
"Tentu saya menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan Polres Pandeglang, saya menghargai itu, kita menghormati itu," katanya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Angkat Bicara Soal Kematian Tahanan BC
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.