TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Pria Perkosa Anak Tiri di Tangerang, Korban Alami Trauma

Pelaku sudah ditetapkan tersangka

Dok. Polresta Tangerang

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial SN (29) tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, peristiwa tersebut terjadi tak hanya sekali, namun berlangsung sejak Mei 2021 dan kembali terulang pada Juli 2023.

"Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya karena korban pun mengalami trauma," kata Kasimun, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Sejak 2015, Pemkot Tangerang Sudah Bangun 6.089 Jamban Sehat

1. Korban yang berusia 17 tahun itu sempat melawan

Dok. Polresta Tangerang

Kasimun mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban yang berinisial N (17) sedang tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya. 

"Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya," jelasnya.

Menyadari sang ayah tiri tengah melakukan tindakan keji, korban pun melawan dengan menendang pelaku. "Pelaku langsung keluar dari kamar korban," ujar Kasimun.

2. Korban takut sehingga tak bercerita kepada ibunya

IDN Times/Sukma Shakti

Lantaran takut, korban pun tak menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ibu kandungnya. Namun, hal tersebut malah membuat pelaku kembali melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban.

"Tapi malah pelaku kembali melecehkan korban sampai akhirnya korban berani bercerita ke saudaranya," tuturnya.

3. Saudara korban lantas mendatangi pelaku SN

IDN Times/Sukma Shakti

Usai mendapatkan cerita pelecehan tersebut, saudara dari korban pun akhirnya mendatangi tersangka SN pada 28 Juli 2023. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," jelas Kasimun.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. "Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang Duka

4. Pelaku SN diancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi. Seorang pelaku perdagangan orang dengan tangan terborgol saat dihadirkan di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban. 

"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," kata Kasimun.

Berita Terkini Lainnya