Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat
Arief sebut bacalon tak populer di parpol tetap bisa maju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bakal calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Arief menyebut putusan itu sesuai dengan suara rakyat.
"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar," kata Arief, Rabu (21/8/2024).
Dalam putusannya, MK mengubah syarat dukungan (ambang batas/threshold) untuk calon kepala daerah di pilkada, dari 25 persen akumulasi perolehan suara menjadi 7,5 persen saja.
Baca Juga: Bivitri: Putusan MK Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu Atau Revisi UU
Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong
1. Arief menyebut strategi kotak kosong tak akan berhasil karena putusan MK ini
Arief menyebut, adanya putusan MK ini, membuat strategi kotak kosong yang tadinya diduga sedang diupayakan oleh salah satu koalisi dari beberapa partai politik di Banten tak akan terwujud.
"Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," ungkapnya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.