TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Arief Wismansyah: Putusan MK Sesuai Suara Rakyat 

Arief sebut bacalon tak populer di parpol tetap bisa maju

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Bakal calon Gubernur Banten, Arief R Wismansyah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. Arief menyebut putusan itu sesuai dengan suara rakyat.

"Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar," kata Arief, Rabu (21/8/2024).

Dalam putusannya, MK mengubah syarat dukungan (ambang batas/threshold) untuk calon kepala daerah di pilkada, dari 25 persen akumulasi perolehan suara menjadi 7,5 persen saja. 

Baca Juga: Bivitri: Putusan MK Tidak Bisa Dianulir Lewat Perppu Atau Revisi UU

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong

1. Arief menyebut strategi kotak kosong tak akan berhasil karena putusan MK ini

Arief menyebut, adanya putusan MK ini, membuat strategi kotak kosong yang tadinya diduga sedang diupayakan oleh salah satu koalisi dari beberapa partai politik di Banten tak akan terwujud.

"Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yg seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah," ungkapnya.

2. Arief sebut bacalon gubernur yang tak populer di partai politik tapi sesuai keinginan rakyat bisa maju

Menurut Arief, dengan adanya putusan MK tersebut, dia sebagai bakal calon Gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen. Hal ini, kata Arief bisa membuat bacalon Gubernur yang tak populer di Partai Politik tapi sesuai keinginan rakyat bisa maju.

"Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri," kata Arief.

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya