TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Ada Camat di Tangsel Masuk Sayap Parpol

Pemilu 2024 di Tangsel masih rawan pelanggaran

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, Pemilu 2024 di Tangsel masih rawan terjadi pelanggaran.

Kasus yang rentan terjadi adalah keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) terhadap partai politik tertentu. “Ada camat di Pemkot Tangsel yang masuk organisasi sayap partai politik,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Berhadiah Rp25 Juta, Pemkot Gelar Sayembara HUT ke-15 Tangsel

1. ASN harus keluar anggota kepartaian jika ingin tetap jadi abdi negara

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Acep mengimbau, kepada ASN di Kota Tangsel, termasuk tenaga honorer dan atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah masuk organisasi masyarakat parpol segera keluar dari keanggotaan jika ingin tetap menjadi ASN.

“Dan mengundurkan diri sebelum Bawaslu memanggil,” kata Acep.

2. Ada beberapa kasus ASN yang masuk dunia politik

Ilustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Meski pihaknya sudah mengantongi nama-nama pegawai pemerintah yang menjadi anggota sayap partai, pihaknya enggan merinci siapa saja mereka.

“Ada sekitar lima sampai tujuh orang. ada lurah yang masuk ormas poltik, camat, ada kabid. Nah itu agar keluarlah,” ujar Acep.

Acep mengatakan, para ASN yang menjadi anggota sayap partai juga terang-terangan mengunggah foto atribut di media sosialnya.

Baca Juga: Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu: KPU Gak Profesional

Berita Terkini Lainnya