Bawaslu: Ada Camat di Tangsel Masuk Sayap Parpol
Pemilu 2024 di Tangsel masih rawan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, Pemilu 2024 di Tangsel masih rawan terjadi pelanggaran.
Kasus yang rentan terjadi adalah keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) terhadap partai politik tertentu. “Ada camat di Pemkot Tangsel yang masuk organisasi sayap partai politik,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Berhadiah Rp25 Juta, Pemkot Gelar Sayembara HUT ke-15 Tangsel
1. ASN harus keluar anggota kepartaian jika ingin tetap jadi abdi negara
Acep mengimbau, kepada ASN di Kota Tangsel, termasuk tenaga honorer dan atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah masuk organisasi masyarakat parpol segera keluar dari keanggotaan jika ingin tetap menjadi ASN.
“Dan mengundurkan diri sebelum Bawaslu memanggil,” kata Acep.
Baca Juga: Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu: KPU Gak Profesional