Mulai 31 Juli, Pemkab Lebak Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Ini sudah diatur dalam Perda KTR Kabupaten Lebak
Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak pada 31 Juli mendatang. Nantinya, orang tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. “Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak
1. Ada 8 kawasan berstatus KTR
Pada Pasal 2 Perda KTR itu, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR. Kawasan itu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.