TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parkir Sembarangan di Lebak, Bakal Ada Sanksi Tegas

Sanksi tersebut dari penggembosan hingga penderekan 

Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan sanksi tegas berupa penggembosan ban hingga penderekan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang masih nekat parkir sembarangan di 29 titik.

Adapun 29 rambu yang dipasang Dishub Kabupaten Lebak yakni, di Jalan Kaduagung-Cileles sebanyak delapan titik, Jalan HM Iko Jatmiko dua titik, Jalan Multatuli lima titik, Jalan Ki Maklum satu titik, Jalan RM Nataatmaja satu titik, Jalan Maulana Yusuf dua titik, Jalan RA Kartini dua titik, Jalan Sunan Giri empat titik, dan Jalan Siliwangi empat titik.

"Kita punya regulasi yang mengatur titik-titik parkir atau bukan, terutama jalan protokol ini seperti Multatuli, depan RSUD kaitan pelayanan kemedisan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Budi Santoso, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Hakim Danu Arman Dipecat, Legislatif Lebak: Semoga Jadi Efek Jera

1. Sanksi tersebut tengah disosialisasikan

Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Budi mengatakan, Dinas Perhubungan akan menertibkan pengendara yang melanggar. Saat ini memang tahapannya masih disosialisasikan.

"Langkah-langkahnya sosialisasi dulu yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya atau pinggir jalan, akan dilakukan tindakan berupa penggembosan, kemudian (kendaraan) bisa diderek," ungkapnya.

2. Aturan dan saksi berlaku dalam waktu dekat

Ilustrasi parkir liar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Budi memprediksi sanksi tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Sosialisasi, kata dia, akan digencarkan selama bulan ini. 

"Mungkin bulan depan baru aksi. Harapannya masyarakat patuh lah, kita ada aturannya nah untuk pengusaha yang mau berinvestasi tolong persiapkan lahan parkirnya," katanya.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak Bakal Naik

Berita Terkini Lainnya