TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Budyanto Djauhari mengaku kena hukuman 7 bulan penjara

Dok. IDN Times/bal

Tangerang Selatan, IDN Times - Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) BD mengakui bahwa dia pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2021 lalu.

Budyanto mengatakan, kala itu dia menjadi terdakwa dengan barang bukti 2.000 lebih narkoba dalam bentuk kapsul.

"Dulu aktif dulu. Tapi sekarang tidak. Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti yang media sampaikan bahwa yang di media itu salah total. Saya bukan bandar narkoba," kata BD atau Budyanto Djauhari, di kantor Polres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

1. Budyanto pernah divonis 7 bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Budyanto mengaku mendapat vonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tahun 2021 lalu.

"Saya diambil (ditangkap) di Green Lake. Barang bukti di Pinang tersebut bukan milik saya, tapi orang yang saya kenal, tapi tidak melapor. Oleh karena itu saya dijerat pasal 131, dengan tuntutan 10 bulan vonis tujuh bulan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, Budyanto kala itu diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.

Saat itu polisi menyita narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto di sebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang dengan jumlah 2.342 butir.

Polisi pun sempat menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidana pasal ini adalah pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

2. Budyanto pernah didakwa 3 pasal

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari laman direktori putusan Pengadilan Negeri Tangerang, berdasar nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng dijelaskan bahwa Budyanto Djauhari didakwa tiga pasal dalam kasus narkoba.

Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan pengadilan tersebut Budyanto hanya dihukum tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Menyatakan Terdakwa Budyanto Djauhari Als Kokoh Ad. Djau Bie Than tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan," demikian petikan vonis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya