Satpol PP Lebak Copoti Spanduk Bernuansa Politik di Rangkasbitung
Belum masuk masa kampanye, Bos~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan baliho dan spanduk bernuansa politik di kawasan Rangkasbitung, pada Selasa, (11/7/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid mengatakan, penertiban dilakukan lantaran menjamurnya spanduk liar bernuansa politik.
"Hari ini kita menertibkan spanduk-spanduk liar yang terpasang di Kota Rangkasbitung," kata Azis.
Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap
1. Tindakan ini sesuai koordinasi dengan Bawaslu
Azis mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa saat ini belum masuk ke dalam tahapan kampanye.
"Hasil koordinasi dengan Bawaslu bahwa tahapan kampanye belum mulai. Maka kita anggap ini spanduk liar dan kita tertibkan sesuai Perda K3 yang kita punya," kata dia.
Baca Juga: Pengembangan Stasiun KA, Perlintasan di Pasar Rangkasbitung Ditutup