TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi SMP di Rangkasbitung Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pemuda

Polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Lebak, IDN Times - Siswi SMP di Kabupaten Lebak menjadi korban perkosaan empat pria bejat. Para pelaku berinisial S, SH, R, dan E. 

Kejahatan ini bermula pada Mei lalu, korban berkenalan dengan salah satu pelaku R, yang masih di bawah umur, di Museum Multatuli dan mengajaknya berjalan-jalan. Namun, ajakan tersebut awal mula bencana bagi korban.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, korban kemudian disekap para pelaku di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

"Jadi itu disekap, lalu dibawa ke sebuah saung hutan sawit," Andi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

1. Satu pelaku masuk daftar buronan

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Andi menegaskan, pelaku S dan SH sudah ditangkap. Sementara, pelaku R yang masih di bawah umur masih diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara pelaku E masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Lebak. "Kabar terakhir, (E) kabur ke Jawa, tapi masih kita kejar," katanya.

2. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian menjerat S dan SH dengan Pasal 76D juncto 81 dan atau Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Baca Juga: Pengembangan Stasiun KA, Perlintasan di Pasar Rangkasbitung Ditutup

Berita Terkini Lainnya