Dok.istimewa/Polsek Curug
Mendapat ancaman seperti itu, Polsek Curug langsung memeriksa status Peno, apakah benar anggota TNI atau bukan dengan berkoordinasi dengan TNI.
Diketahui kemudian, Peno hanyalah TNI gadungan. Berbekal dari informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah personel Unit Reskrim didampingi personel Intel Kopassus langsung mencari Peno.
Petugas menangkap yang bersangkutan di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Atas tindakannya, tersangka ditahan," kata Shilton. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45B UU ITE.
Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. "Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tuturnya.