Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Kurir 36 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 36 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
IDN Times/khaerul anwar

Kota Serang, IDN Times - Dua orang kurir sabu bernama Muazir dan Riski divonis penjara seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 36 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski dengan masing-masing seumur hidup dan perintah tetap ditahan," kata Hakim Wisnu Rahardi saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (18/2).

1. Vonis sesuai dengan tuntutan JPU

IDN Times/khaerul anwar
IDN Times/khaerul anwar

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon yang dibacakan Wandy Batubara pada Kamis (9/1) lalu.

2. Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika

IDN Times/khaerul anwar
IDN Times/khaerul anwar

Majelis Hakim PN Serang juga menjabarkan hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar.

Kemudian keduanya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ketiga, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda anak bangsa.

3. Keduanya ditangkap BNN di Cilegon saat menyelundupkan sabu 36 kilogram

IDN Tmes/khaerul anwar
IDN Tmes/khaerul anwar

Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 36 kilogram sabu di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Gerem, Gerogol, Kota Cilegon.

Saat digeledah polisi, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat bruto 36.483,3 gram.

Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara ke Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Prediksi Pertengahan Mei 2026 Banten Masuk Musim Kemarau

06 Mei 2026, 17:58 WIBNews