Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas Pelajar

17 Pengedar Narkoba Ditangkap di Serang, Mayoritas Pelajar
IDN Times/khaerul anwar

Banten, IDN Times - Sebanyak 17 pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Mayoritas pengedar yang berhasil diamankan itu masih berusia di bawah umur.

"Mulai tanggal 5 Januari sampai 31 Januari 2020. Totalnya, 17 tersangka mayoritas di bawah umur dan status siswa," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Selasa (4/2).

1. Para tersangka, menurut polisi, merupakan pengedar kelas menengah

IDN Times/khaerul anwar
IDN Times/khaerul anwar

Indra mengatakan, sebanyak 17 tersangka yang ditangkap itu diduga merupakan pengedar narkoba kelas menengah. Artinya, kata Indra, mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu dalam jumlah tidak terlalu banyak. 

"Mereka ini ditangkap di berbagai macam tempat seluruh wilayah hukum Serang pelaku ini umurnya di bawah 20 tahun," katanya.

2. Polisi kejar pemasok barang haram itu ke pelajar

IDN Times/khaerul anwar
IDN Times/khaerul anwar

Dari tangan ke 17 pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 170 gram ganja dan 6,91 gram sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku pemasok barang haram tersebut.

"Kita masih akan kembangkan terhadap pelaku lain yang memasok narkoba ke Serang," katanya.

3. Para tersangka terancam 12 tahun penjara

IDN Times/khaerul anwar
IDN Times/khaerul anwar

Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 114 (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman bui yang diatur dalam pasal itu adalah pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Prediksi Pertengahan Mei 2026 Banten Masuk Musim Kemarau

06 Mei 2026, 17:58 WIBNews