Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi Usai Berselisih di Bandara Soekarno Hatta
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial Z dilaporkan oleh rekannya, F, atas dugaan penganiayaan saat berselisih di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2026.

  • Polisi memeriksa saksi, CCTV, visum pelapor, dan keterangan F; klarifikasi juga direncanakan kepada pihak yang melerai serta Z sebelum gelar perkara.

  • Pemeriksaan Z terkendala persetujuan tertulis Gubernur Riau, sementara polisi berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau dan telah mengirimkan SP2HP kedua kepada pelapor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berinisial Z dilaporkan ke polisi oleh rekan sejawatnya berinisial F. Keduanya berselisih hingga diduga terlibat aksi penganiayaan di Terminal 3 Domestik, Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha mengatakan, proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun. "Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," ujar Esha, Jumat (23/10/2026).

1. Saksi hingga rekaman CCTV

Ia mengatakan, penyelidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha.

Esha mengatakan, dalam penanganan laporan tersebut, penyidik melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Selain mengecek rekaman CCTV dan mengantar pelapor ke RS Kabupaten Tangerang untuk menjalani visum, penyelidik juga telah meminta klarifikasi dari F.

Polisi turut meminta keterangan dari Giri Pramono selaku petugas CCTV, Arif Darmawan selaku petugas maskapai, serta Junaidi Satrya Putra dan Wita Sumarni yang merupakan rekan pelapor. Selanjutnya, polisi berencana meminta klarifikasi kepada Victor Parulian dan Rois yang disebut sebagai pihak yang melerai kejadian, serta Z sebagai terlapor. Esha mengatakan, pihaknya tetap berupaya menuntaskan penanganan laporan tersebut di tengah adanya dinamika di lingkungan politik daerah.

"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," kata Esha.

2. Permohonan izin pemeriksaan terkendala persetujuan tertulis Gubernur Riau

Menurut Esha, proses penyelidikan saat ini menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis yang telah disampaikan kepada Gubernur Riau. Polisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan langkah selanjutnya.

Esha menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi bahwa penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujarnya.

3. Perselisihan dipicu pernyataan usai pertemuan dengan Kemendagri

Dugaan penganiayaan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri . Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yaitu Rois dan Victor Parulian.

"Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article