Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lampaui Batas Maksimal OJK, Pemprov Banten Suntik Modal Jamkrida Rp163,4 Miliar

Serang
3 min read
Lampaui Batas Maksimal OJK, Pemprov Banten Suntik Modal Jamkrida Rp163,4 Miliar
Andra Soni saat tinjau jalan desa yang dibangun provinsi di Tangerang (Dok. Khaerul Anwar)
  • Pemprov Banten menyiapkan penyertaan modal Rp163,4 miliar untuk PT Jamkrida Banten, setelah rasio penjaminannya mencapai 73,10 kali dan melampaui batas OJK 40 kali.
  • Dana terdiri dari Rp149,7 miliar tunai yang dicairkan bertahap pada 2027–2029 serta aset daerah Rp13,7 miliar; modal dasar Jamkrida ditetapkan Rp220 miliar.
  • Pemprov dan DPRD membahas Raperda penyertaan modal, penataan Jamkrida, pengelolaan aset, dan struktur perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola BUMD serta mengoptimalkan PAD.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar untuk PT Jamkrida Banten (Perseroda). Suntikan modal tersebut untuk memperkuat kapasitas penjaminan perusahaan yang rasio penjaminannya telah mencapai 73,10 kali, melampaui batas maksimal 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penambahan modal diperlukan untuk memperkuat kemampuan Jamkrida dalam menjamin pembiayaan sekaligus mengantisipasi risiko gagal bayar klaim. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan perusahaan setelah perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah.

  1. 1. Modal Jamkrida ditetapkan Rp220 miliar

    Gubernur Banten
    Andra Soni (Dok. Khaerul Anwar)

    Setelah perubahan bentuk hukum tersebut, modal dasar Jamkrida Banten ditetapkan sebesar Rp220 miliar. Namun, modal yang disetor Pemerintah Provinsi Banten baru mencapai Rp51 miliar.

    Pemprov Banten mengusulkan penyertaan modal melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Jamkrida Banten.

    "Agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat," kata Andra, Kamis (22/10/2026).

  2. 2. Pernyataan modal berupa modal dan aset

    Ilustrasi uang
    Ilustrasi uang (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Penyertaan modal senilai Rp163,4 miliar tersebut terdiri atas uang tunai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp13,7 miliar. Penyertaan modal tunai dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

    Sementara itu, penyertaan modal berupa BMD mencakup aset milik Pemprov Banten di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang.

    Kedua aset tersebut memiliki nilai total Rp13,7 miliar berdasarkan penilaian lembaga independen yang sah secara hukum. "Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten," jelasnya.

  3. 3. BUMD diperlukan untuk dongkrak PAD

    DPRD Banten
    Paripurna DPRD Banten (Dok. Khaerul Anwar)

    Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, Pemprov Banten bersama DPRD tengah membahas sejumlah Raperda untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    Menurut Fahmi, regulasi tersebut diperlukan agar aset daerah dan BUMD dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus memberikan kontribusi finansial bagi Provinsi Banten.

    Pembahasan mencakup skema penyertaan modal dan penataan organisasi Jamkrida Banten, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten atau struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

    "Kalau pembahasan dibagi ke dalam dua instrumen utama, yakni Komisi III untuk urusan saham dan aset inbreng, serta Panitia Khusus (Pansus) untuk perumusan tiga Raperda terkait," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More