Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Banten Rombak Dinas dan Badan, Jabatan Baru Bertambah

Serang
3 min read
Pemprov Banten Rombak Dinas dan Badan, Jabatan Baru Bertambah
Andra Soni (IDN Times/Khaerul Anwar)
  • Pemprov Banten mengusulkan struktur OPD baru: dinas bertambah dari 22 menjadi 23 dan badan dari enam menjadi delapan, untuk menyesuaikan regulasi serta pelayanan publik.
  • Dinas PUPR diusulkan dipecah menjadi dua, sementara Dinas Pariwisata dan Bappeda berganti nomenklatur; dua OPD juga naik dari tipe B ke tipe A.
  • Penambahan dan peningkatan tipologi OPD menambah kebutuhan pejabat kepala dan kepala bidang, yang akan diisi lewat manajemen talenta serta usulan penilaian 360 derajat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan perombakan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari penambahan jumlah dinas dan badan hingga peningkatan tipologi sejumlah instansi. Perubahan ini berpotensi menambah kebutuhan pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam usulan tersebut, jumlah dinas bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan. Salah satu perubahan utama adalah pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua instansi.

Usulan itu telah disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

Andra mengatakan, penataan kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pemerintahan, dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, melainkan juga memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang lebih terukur, dan penggunaan sumber daya aparatur serta anggaran yang lebih optimal,” kata Andra, Rabu (21/10/2026).

  1. 1. PUPR dipecah, pariwisata berubah nama

    Gubernur Banten Andra Soni
    Gubermur Banten Andra Soni (Dok. Pemprov Banten)

    Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

    Selain itu, Dinas Pariwisata diusulkan berubah nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berganti nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

    Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dari tipe B menjadi tipe A.

    “Jadi ada satu dinas yang kita pecah, dua dinas dengan perubahan nomenklatur, dan dua OPD yang kita tingkatkan tipologinya,” ujar Andra.

    Menurut dia, penataan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

    Pemprov Banten juga mengusulkan agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dicantumkan dalam susunan perangkat daerah tanpa klasifikasi tipe. Adapun kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan diatur melalui peraturan gubernur.

    "Perubahan struktur harus diikuti pembagian tugas yang jelas, koordinasi efektif, serta kesiapan aparatur agar tidak sekadar menjadi perubahan administratif," katanya.

  2. 2. Penambahan OPD berdampak pada kebutuhan pejabat

    IMG_20260914_075739.jpg
    Ilustrasi ASN. (IDN Times/Imam Faishal)

    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan, penambahan OPD dan peningkatan tipologi akan berdampak pada kebutuhan pegawai, terutama untuk mengisi jabatan kepala perangkat daerah dan kepala bidang.

    “Oh iya, pasti (ada penambahan). Kan nanti untuk OPD baru itu butuh kepala OPD. Kita inginnya kalau untuk bidang-bidangnya di OPD baru, mengambil dari yang sudah ada saja, yang lama,” kata Ai.

    Ia menjelaskan, peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A juga akan menambah jumlah kepala bidang. Pada OPD tipe B terdapat tiga bidang, sedangkan OPD tipe A memiliki empat bidang.

    “Kalau tipe B itu satu kepala OPD, tiga bidang, sementara kalau tipe A itu empat bidang,” ujarnya.

  3. 3. Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta

    IMG-20250912-WA0035.jpg
    Ilustrasi ASN. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Ai mengatakan, pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta. BKD juga berencana mengusulkan metode penilaian 360 derajat sebagai bagian dari proses seleksi calon pejabat.

    Metode tersebut melibatkan penilaian dari atasan langsung, rekan kerja sejawat, bawahan jika ada, serta penilaian mandiri.

    “Prosesnya tentu manajemen talenta, sama tambahan kita ingin menggunakan muatan lokal. Modelnya seperti metode 360 melalui penilaian dari atasan langsung, rekan kerja sejawat (peer), bawahan (jika ada), dan penilaian mandiri (self-assessment),” kata Ai.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More