Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, JPPI Soroti Hak Pendidikan Anak

Kota Tangerang
3 min read
2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, JPPI Soroti Hak Pendidikan Anak
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan peresmian proyek hilirisasi di Halmahera Tengah. (setneg.go.id)
  • JPPI menilai pemerintah belum menuntaskan putusan MK tentang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, sementara hampir tiga juta anak tercatat berada di luar sekolah.

  • JPPI menyoroti rancangan APBN 2027 yang memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG ke alokasi pendidikan, meski MK memerintahkan pemisahan paling lambat APBN 2028.

  • Selain menuntut pelaksanaan putusan MK, JPPI meminta perbaikan sekolah rusak, penanganan anak tidak sekolah, pembangunan fasilitas pendidikan, dan standar gaji layak bagi guru non-ASN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah belum menuntaskan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan hak pendidikan anak dan penganggaran pendidikan. Evaluasi tersebut disampaikan bertepatan dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dua putusan yang disoroti adalah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta serta Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, kedua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk membenahi kebijakan pendidikan nasional.

“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional. Namun, dua putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

  1. 1. JPPI soroti sekolah gratis

    ilustrasi pendidikan layak
    ilustrasi pendidikan layak (pexels.com/Yazid N)

    Menurut JPPI, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Namun, JPPI menilai jaminan pembiayaan pendidikan dasar negeri dan swasta belum terwujud secara menyeluruh.

    JPPI juga menyoroti masih tingginya jumlah anak di luar sekolah. Berdasarkan data dasbor Kemendikdasmen yang dikutip JPPI, terdapat 1.049.287 anak yang belum pernah bersekolah, 496.191 anak putus sekolah, dan 635.001 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.

    “Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri,” tegas Ubaid.

  2. 2. Anggaran MBG ikut disoroti

    IMG-20250905-WA0003.jpg
    Ilustrasi MBG di Kabupaten Lebak (Dok. IDN Times/Sandi

    JPPI juga menyoroti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dengan batas akhir masa transisi paling lambat APBN 2028.

    JPPI menyebut dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.

    “Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” kata Ubaid.

  3. 3. Kondisi sekolah dan status guru non-ASN

    Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)
    Ilustrasi MBG. (IDNTimes/Tunggul Damarjat)

    JPPI menilai persoalan pendidikan juga terlihat dari kondisi sekolah dan kesejahteraan guru. Pemerintah menargetkan renovasi hingga 100 ribu sekolah pada 2027. Namun, JPPI menyebut jumlah sekolah rusak untuk jenjang SD saja mencapai sekitar 700 ribu.

    “Target perbaikan 100 ribu sekolah itu kedengarannya fantastis. Tapi tahukah publik, seberapa parah kerusakan sekolah kita? Ternyata itu hanya sekitar 7 persen dari total kebutuhan perbaikan sekolah yang rusak,” ujar Ubaid.

    JPPI juga menyebut masih ada jutaan guru non-ASN yang memperoleh penghasilan kurang dari Rp500 ribu per bulan. Sementara itu, insentif pemerintah bagi guru non-ASN yang memenuhi ketentuan pada 2026 disebut sebesar Rp400 ribu per bulan. Menurut JPPI, insentif tersebut merupakan tambahan bantuan dan bukan standar jaminan gaji yang layak.

  4. 4. JPPI minta pemerintah prioritaskan pendidikan

    (IDN Times/Santi Dewi)
    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji (memegang microfon) ketika berbicara di diskusi ICW. (IDN Times/Santi Dewi)

    JPPI mendesak pemerintah menuntaskan pelaksanaan dua putusan MK tersebut. Pemerintah juga diminta memperbaiki sekolah rusak, membangun sekolah baru di daerah yang belum memiliki fasilitas pendidikan, serta mempercepat penanganan anak yang tidak sekolah.

    Selain itu, JPPI meminta pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak bagi guru non-ASN, termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta.

    “Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan,” kata Ubaid.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More