Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sampah COVID-19 Menumpuk di TPST Tangsel, Ahli: Ancaman Cemari Sungai

Kota Tangerang Selatan
4 min read
Sampah COVID-19 Menumpuk di TPST Tangsel, Ahli: Ancaman Cemari Sungai
100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Tumpukan lebih dari 200 ton sampah di TPST Abu & Co, Tangsel, termasuk material era COVID-19, berisiko mencemari sungai dan air tanah melalui lindi, limpasan hujan, serta banjir.

  • Akademisi UI meminta identifikasi jenis limbah, termasuk potensi B3, karena sampah tercampur dapat mengandung benda tajam, bahan kimia, dan kontaminan yang membahayakan pekerja, masyarakat, tanah, serta air.

  • DLH Tangsel menemukan lokasi tidak memiliki IPAL; pengelola dan pemerintah diminta mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, menangani pencemaran, serta menindak pelanggaran sesuai aturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang Selatan, IDN Times – Keberadaan tumpukan sampah yang disebut berasal dari masa pandemi COVID-19 di TPST Abu & Co, Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat sorotan akademisi. Selain potensi pencemaran dari air lindi, material tersebut dinilai perlu diidentifikasi untuk memastikan apakah terdapat limbah yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Akademisi Manajemen Risiko dan Ekonomi Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI), Dr. Yuki Wardhana mengatakan, keberadaan tempat pengolahan sampah di kawasan sempadan sungai memiliki sejumlah risiko lingkungan.

“Prinsipnya, pengolahan sampah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan lingkungan dengan menciptakan persoalan lingkungan lainnya,” kata Yuki, Minggu (19/10/2026).

  1. 1. Sampah di sempadan sungai berisiko cemari air

    Menurut Yuki, potensi pencemaran dapat terjadi melalui rembesan air lindi, limpasan air hujan, maupun banjir atau luapan sungai.

    Air lindi dari aktivitas pengolahan sampah dapat mengandung bahan organik, amonia, mikroorganisme patogen, dan zat pencemar lainnya. Jika sistem pengelolaannya tidak memadai, zat tersebut berpotensi terbawa limpasan air hujan menuju sungai.

    Kondisi itu dapat menurunkan kadar oksigen terlarut, mengganggu ekosistem perairan, serta menurunkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat.

    Air tanah juga berpotensi terdampak apabila fasilitas penampungan sampah tidak memiliki sistem kedap air yang memadai.

    “Apabila fasilitas penampungan sampah dan pengolahan lindi tidak memiliki sistem kedap air yang memadai, zat pencemar berpotensi meresap ke dalam tanah dan mencapai akuifer,” jelasnya.

    Yuki menilai pencemaran air tanah perlu diwaspadai karena relatif sulit dideteksi dan proses pemulihannya dapat membutuhkan waktu panjang.

  2. 2. Sampah dari masa COVID-19 perlu diidentifikasi

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Selain potensi pencemaran, Yuki menyoroti material sampah yang disebut berasal dari masa pandemi COVID-19.

    Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan virus SARS-CoV-2. Sampah yang tercampur dengan material domestik dapat menimbulkan risiko lain, seperti benda tajam, bahan kimia, dan kontaminan lainnya.

    “Apabila limbah tersebut ditimbun tanpa pengolahan yang memenuhi standar, terdapat potensi paparan bahan berbahaya bagi pekerja dan masyarakat, serta pencemaran tanah dan sumber air,” ujarnya.

    Karena itu, diperlukan identifikasi jenis limbah dan pemeriksaan lingkungan untuk mengetahui tingkat risikonya sekaligus memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

  3. 3. Penanganan harus dimulai dari pengamanan lokasi

    Yuki mengatakan, penanganan material yang berasal dari masa COVID-19 harus diawali dengan pengamanan lokasi, identifikasi jenis limbah, serta pemilahan secara aman oleh petugas yang kompeten.

    Jika terdapat limbah yang teridentifikasi sebagai B3, material tersebut harus dikemas, diangkut, dan diolah melalui fasilitas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

    “Apabila material telah lama tertimbun, terlebih di lokasi yang berdekatan dengan sungai, pemeriksaan kualitas tanah, air tanah, dan air sungai juga diperlukan. Jika ditemukan pencemaran, pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat pencemarannya,” kata Yuki.

    Sebelumnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel meninjau lokasi TPST Abu & Co. Dari hasil peninjauan, lokasi tersebut diperkirakan menampung lebih dari 200 ton sampah, termasuk material yang disebut berasal dari masa pandemi COVID-19.

    PPLH DLH Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan tumpukan tersebut terdiri dari sampah domestik, sisa makanan restoran, dan plastik.

    Meski pengelola mengaku telah menghentikan penerimaan sampah sejak Juni 2026, material lama masih terlihat menumpuk di lokasi.

    “Sampah yang ditumpuk di sana ada sampah masa COVID. sisa makanan, sisa plastik, entah apa lagi itu numpuk. Kalau menurut pengakuan mereka tidak ada (air lindi), tapi menurut ciri khas sampah, pasti ada. Sekecil apa pun sampah restoran dan domestik pasti ada airnya,” ujar Simanungkalit.

    Simanungkalit juga menyebut fasilitas tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang berpotensi dihasilkan dari tumpukan sampah.

    “Ada enggak IPAL-nya? Enggak ada. Enggak punya apa-apa,” katanya, dikutip Jumat (16/10/2026).

    PPLH DLH Tangsel menyatakan temuan di lokasi akan diproses berdasarkan berita acara pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

  4. 4. Pengelola dan pemerintah diminta bertindak

    IMG-20260910-WA0005.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Yuki menegaskan, pengelola bertanggung jawab terhadap operasional fasilitas. Sementara pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan sesuai kewenangannya.

    Jika ditemukan limbah medis berbahaya atau indikasi pencemaran, pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan, mengamankan lokasi, menguji kualitas lingkungan, serta menetapkan tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan.

    Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan juga perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran.

    “Secara regulasi, pengelolaan limbah B3 di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, serta Permen LHK Nomor P.56 Tahun 2015,” tutupnya.

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga saat ini Satpol PP, DLH Tangsel, maupun Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) baru melakukan peninjauan lokasi dan belum ada tindak lanjut lain yang disampaikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More