Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TPST Abu & Co Diduga Tabrak Aturan, KLH Turun Jika Pemkot Tak Mampu

Kota Tangerang Selatan
4 min read
TPST Abu & Co Diduga Tabrak Aturan, KLH Turun Jika Pemkot Tak Mampu
100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Pengelola TPST Abu & Co mengakui belum memiliki IPAL dan izin operasionalnya masih diproses. Fasilitas di Serpong ini diperkirakan berjarak 16 meter dari tepi Sungai Cisadane.

  • KLH menyebut penanganan dugaan pelanggaran pengelolaan sampah menjadi kewenangan awal pemerintah kabupaten/kota, lalu provinsi. Pemerintah pusat dapat turun tangan bila daerah tidak mampu menangani.

  • Pelanggaran pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pemeriksaan. Legalitas, pengelolaan limbah, dan kesesuaian lingkungan TPST masih perlu diverifikasi instansi berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co mengakui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan perizinan operasional sebagai TPST masih dalam proses. Di tengah sorotan terhadap pengelolaan sampah dan potensi dampak lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pemerintah pusat dapat turun tangan jika pemerintah daerah tidak mampu menangani dugaan pelanggaran.

Ahli Pertama Pengendali Dampak Lingkungan KLH, Rifky Ilhami, mengatakan penanganan persoalan pengelolaan sampah secara hierarki terlebih dahulu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

  1. 1. KLH: Penindakan dimulai dari pemerintah daerah

    IMG-20260910-WA0004.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Founder TPST Abu & Co mengatakan fasilitasnya memiliki bak penampungan kontrol, tetapi ukurannya kecil dan tidak dapat disebut sebagai IPAL.

    Menurutnya, pengelolaan sampah di fasilitas tersebut dilakukan melalui pemilahan sejak dari sumber sehingga sampah organik yang masuk diklaim tidak menghasilkan lindi dalam jumlah signifikan.

    “Sebenarnya bak kontrol ada, tapi kecil dan tidak perform untuk disebut nama IPAL. Kenapa? Karena sampah kami tidak keluar (lindi) dan sudah terpisah dari awal. Jadi material organiknya sudah tidak menghasilkan lindi,” jelasnya pada Jumat (24/9/2026).

    Pengakuan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pengelolaan air lindi di TPST Abu & Co yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

    Pengelola juga mengakui legalitas operasional sebagai fasilitas TPST belum seluruhnya rampung. Saat ini, proses pengurusan perizinan disebut masih berjalan.

    Pengelola mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan mendapat arahan untuk melengkapi persyaratan administrasi.

    “Kami sedang dalam proses legalitas. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, beliau menyampaikan komitmen untuk membantu perizinan kami. Sebagai warga negara, saya normatif saja dan akan mengikuti aturan main. Tidak ada niat buruk untuk melanggar hukum atau mencemarkan lingkungan. Kalau memang ada kekurangan, tolong kami dibina dan dibantu,” ujarnya.

    Dengan demikian, pengakuan soal perizinan yang masih berproses dan tidak adanya IPAL menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk terkait kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.

    Pengelola juga memberikan penjelasan mengenai jarak fasilitas dengan Sungai Cisadane. Menurut perkiraannya, jarak fasilitas saat ini sekitar 16 meter dari tepi sungai.

    Ia menyebut perubahan posisi tepi sungai dipengaruhi erosi atau abrasi alami yang membuat badan sungai semakin melebar.

    “Versi kami jaraknya sekitar 16 meter. Dulu batasnya bisa 30 meter, tapi air kan punya pola sendiri dan terjadi abrasi sehingga sungai makin lebar mendekati lahan. Jika memang mengacu pada aturan hukum atau hasil keputusan Penegakan Hukum (Gakum) dan Dinas terkait fasilitas ini harus digeser, kami siap mematuhinya,” katanya.

    Pengelola menyebut berpedoman pada PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun, kesesuaian kondisi eksisting dengan ketentuan sempadan sungai tetap memerlukan verifikasi dari instansi terkait.

  2. 2. Sanksi bisa administratif hingga pidana

    IMG-20260910-WA0005.jpg
    100 Ton Sampah Ancam Cisadane, Izin Abu & Co Tangsel Dipertanyakan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Rifky mengatakan, pemerintah kabupaten/kota menjadi pihak yang berada di garis depan dalam menangani dugaan pelanggaran pengelolaan sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

    “Secara hierarki, pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi garda terdepan untuk melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah masing-masing,” kata Rifky, Rabu (30/9/2026).

    Menurutnya, penanganan dilakukan secara berjenjang. Jika pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menangani persoalan, penanganan dapat ditingkatkan ke tingkat provinsi.

    “Jika kabupaten/kota tidak mampu, penanganan naik ke tingkat provinsi, dan jika provinsi belum mampu, barulah pemerintah pusat turun tangan,” ujarnya.

    Rifky menjelaskan, KLH dapat terlibat apabila pemerintah daerah mengalami kendala dalam menangani persoalan lingkungan. Namun, keterbatasan personel membuat pemerintah pusat harus menentukan prioritas penanganan.

    “Jika Pemda tidak sanggup atau terkendala kami bisa turun namun, kami menghadapi keterbatasan personel dibandingkan dengan ribuan laporan dan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia,” kata Rifky.

    Karena itu, penanganan diprioritaskan berdasarkan skala dampak dan tingkat kegentingan pelanggaran.

    Aktivitas pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama apabila berkaitan dengan kawasan sempadan sungai, menurut Rifky membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

  3. 3. Tak punya izin, tak punya IPAl dan berada di tepian Sungai Cisadane

    IMG_7745.jpeg
    Founder Abu & Co Buka Suara, Klarifikasi Izin hingga Pengelolaan Lindi (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Rifky mengatakan, pelanggaran pengelolaan sampah dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana. Penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

    “Penegakan hukum dapat mengarah pada sanksi administrasi hingga pidana,” ujarnya.

    Ia menjelaskan sanksi pidana dapat diterapkan apabila aktivitas pengolahan sampah terbukti menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan atau menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

    Dalam konteks TPST Abu & Co, sejumlah hal yang diakui pengelola maupun yang menjadi sorotan publik masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan legalitas kegiatan, pengelolaan limbah, serta kesesuaian fasilitas dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More