Zero ODOL 2027 Dinilai Sulit, Pengawasan Dimulai dari Kawasan Industri

Target Zero ODOL mulai Januari 2027 dinilai belum pasti karena sembilan aksi pemerintah memerlukan anggaran APBN 2027, sementara efisiensi anggaran hingga akhir 2026 berpotensi menghambat persiapan.
Pengawasan truk bermuatan berlebih diusulkan dimulai dari gerbang kawasan industri melalui jembatan timbang atau Weigh-in-Motion, sebelum kendaraan memasuki jalan raya.
Angkutan barang jarak lebih dari 500 kilometer dinilai dapat dialihkan ke kereta dengan dukungan subsidi; pemerintah juga diminta memberantas pungli yang membebani sektor logistik.
Tangerang Selatan, IDN Times – Target pemerintah menerapkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Januari 2027 dinilai masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan lebih awal adalah memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang sejak keluar dari kawasan industri.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan pemerintah telah merumuskan 9 aksi dan 45 keluaran (output) untuk mendukung kebijakan Zero ODOL.
Namun, penerapannya secara penuh mulai 1 Januari 2027 belum dapat dipastikan.
1. Pengawasan bisa dimulai dari gerbang kawasan industri

Penertiban truk ODOL yang melintas di OKI. (Dok. Sat Lantas Polres OKI) Menurut Djoko, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Namun, sembilan aksi yang telah dirumuskan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.
Anggaran tersebut perlu dialokasikan dalam APBN 2027 untuk kementerian dan lembaga terkait. Persiapan menuju target Zero ODOL juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang masih berlangsung hingga akhir 2026 dinilai berpotensi mengganggu persiapan menuju target tersebut.
Adapun sembilan aksi yang dirumuskan pemerintah meliputi integrasi pendataan angkutan barang berbasis elektronik, pengawasan dan penindakan kendaraan, pengaturan kelas jalan, hingga penguatan multimoda angkutan barang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif dan disinsentif bagi perusahaan angkutan barang dan pengelola kawasan industri, kajian dampak ekonomi Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, serta pembentukan Komite Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN).
Djoko menilai, pengendalian truk ODOL dapat dimulai dari kawasan industri yang menjadi titik awal pergerakan barang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian 2026, terdapat 181 kawasan industri di Indonesia.
Sebanyak 108 kawasan industri berada di Pulau Jawa atau sekitar 59,67 persen, sedangkan 73 kawasan berada di luar Jawa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kawasan industri terbanyak, yakni 57 kawasan, disusul Banten 21 kawasan, Kepulauan Riau 20 kawasan, Jawa Timur 14 kawasan, dan Jawa Tengah 13 kawasan.
Kawasan industri dinilai strategis karena menjadi pusat produksi dan manufaktur sekaligus titik awal distribusi barang.
“Langkah awal tersebut setidaknya dapat dimulai dengan menyediakan jembatan penimbangan di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih,” kata Djoko, Senin (19/10/2026).
2. Angkutan barang jarak jauh bisa dialihkan ke kereta

Hutama Karya dan Dishub saat merazia truk ODOL yang melintas di 5 ruas tol. (Dok. Hutama Karya) Menurut dia, pengelola kawasan industri dapat bekerja sama dengan otoritas transportasi untuk menyediakan fasilitas penimbangan kendaraan, baik jembatan timbang maupun Weigh-in-Motion (WIM).
Pengawasan tersebut memungkinkan pemeriksaan muatan dilakukan sebelum kendaraan meninggalkan kawasan industri. Dengan demikian, kendaraan yang masuk ke jalan raya telah memenuhi batas muatan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Langkah ini juga dapat mencegah kendaraan dengan muatan berlebih menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Kerja sama serupa telah dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda) dan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait penyelenggaraan fasilitas penimbangan kendaraan bermotor pada jalan khusus di kawasan industri.
Kerja sama tersebut selanjutnya diharapkan dapat diikuti kawasan industri lainnya.
Djoko juga menyoroti pentingnya keseimbangan antarmoda transportasi. Menurutnya, kawasan industri yang terhubung dengan jalur kereta api perlu mendapat dukungan agar angkutan barang melalui kereta dapat bersaing dengan moda jalan raya.
Dukungan tersebut antara lain berupa penggunaan BBM bersubsidi, pembebasan biaya Track Access Charge (TAC), serta penghapusan PPN.
Dengan dukungan subsidi pemerintah, angkutan barang melalui jalan raya untuk jarak lebih dari 500 kilometer dinilai dapat dialihkan ke moda kereta api.
“Langkah ini jauh lebih bijak daripada membiarkan jalan raya cepat rusak dan angka kecelakaan lalu lintas terus meningkat,” ujarnya.
3. Pungli juga jadi beban angkutan barang

ilustrasi sejumlah uang kertas rupiah Indonesia (unsplash.com/Mufid Majnun) Selain persoalan ODOL, Djoko menyoroti biaya tidak terduga yang masih membebani bisnis transportasi barang.
Ia menyebut adanya pungutan liar yang dilakukan oknum aparat penegak hukum (APH) dan preman sebagai salah satu persoalan yang perlu diberantas.
Menurutnya, praktik tersebut membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah. Biaya tambahan itu pada akhirnya menjadi beban bagi perusahaan pemilik barang, perusahaan angkutan, maupun sopir truk.
Penerapan fasilitas penimbangan di kawasan industri dinilai memberikan sejumlah manfaat. Pertama, melindungi infrastruktur jalan karena beban gandar berlebih menjadi salah satu faktor kerusakan dini jalan.
Kedua, meningkatkan efektivitas kebijakan Zero ODOL dari hulu. Pengawasan tidak hanya mengandalkan penindakan di jalan raya, tetapi dilakukan sejak kendaraan meninggalkan sumber muatan.
Ketiga, meningkatkan keselamatan lalu lintas. Truk dengan muatan berlebih berisiko mengalami gangguan performa, termasuk sistem pengereman dan stabilitas kendaraan.
Keempat, menciptakan efisiensi biaya operasional dan persaingan usaha yang lebih sehat. Kendaraan dengan muatan sesuai kapasitas dapat mengurangi keausan komponen seperti ban, suspensi, dan transmisi.
Kelima, mendukung rantai pasok hijau atau Green Supply Chain Management karena kendaraan yang beroperasi sesuai kapasitas dapat meningkatkan efisiensi energi dan membantu menekan emisi karbon dari sektor logistik.
Djoko menilai penyediaan fasilitas penimbangan di kawasan industri bukan sekadar instrumen pengawasan. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari perubahan tata kelola logistik nasional.
Pengendalian sejak titik keberangkatan barang dinilai dapat membuat penerapan Zero ODOL lebih efektif sekaligus melindungi jalan, meningkatkan keselamatan, dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
“Penerapan jembatan penimbangan di kawasan industri bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan investasi strategis untuk menciptakan ekosistem logistik yang berkeselamatan, adil, dan ramah lingkungan,” kata Djoko.



















