Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengenal PKKPR, Syarat Ajukan Izin Tambang di Kabupaten Lebak

Kab. Lebak
4 min read
Mengenal PKKPR, Syarat Ajukan Izin Tambang di Kabupaten Lebak
Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
  • Pelaku usaha tambang di Lebak wajib mengecek informasi tata ruang; lokasi harus sesuai zona peruntukan sebelum mengajukan PKKPR melalui sistem OSS.

  • Permohonan PKKPR mengacu pada Perda Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW dan dapat diverifikasi forum tata ruang bersama PUPR, BPN, serta dinas teknis.

  • Lembaga Studi Perkotaan Malika menilai zonasi tambang RTRW Lebak 2023-2043 tumpang tindih dengan pertanian, permukiman, dan kawasan rawan bencana, sehingga memicu ketidakpastian hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lebak, IDN Times – Kabupaten Lebak memastikan kegiatan pertambangan tidak akan mudah untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) jika lokasi yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Agus Nugraha, mengatakan kesesuaian tata ruang menjadi tahapan awal yang harus diperhatikan pelaku usaha sebelum mengajukan PKKPR.

Menurutnya, pelaku usaha harus mengajukan informasi tata ruang untuk memastikan lahan yang dikuasai memang sesuai dengan zona kegiatan usaha yang direncanakan.

  1. 1. Lokasi tambang harus sesuai zona kawasan

    Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)
    Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Agus menjelaskan, setiap rencana kegiatan usaha harus mengacu pada zona yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang tata ruang. Sebelum mengajukan PKKPR, pelaku usaha harus memastikan lokasi yang dipilih memang diperuntukkan bagi kegiatan yang akan dijalankan, termasuk pertambangan.

    “Nah ini yang pertama adalah setelah si pelaku usaha dia harus mengajukan terlebih dahulu informasi tata ruang, apakah lahan yang dikuasai oleh mereka peruntukan untuk usahanya ini sesuai atau tidak dengan zona yang sudah ditetapkan dalam Perda,” kata Agus, dikutip Selasa (20/10/2026).

    Menurutnya, tata ruang telah membagi peruntukan wilayah untuk berbagai kegiatan, seperti peternakan, pertambangan, industri maupun kegiatan lainnya. Jika rencana usaha sesuai dengan zona yang ditetapkan, proses permohonan PKKPR dapat dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Sebaliknya, apabila hasil pengecekan menunjukkan lahan tidak memungkinkan digunakan untuk kegiatan yang diajukan, pelaku usaha akan diarahkan mencari lokasi lain.

    “Kalau misalkan memang di situ lahannya memang tidak dimungkinkan untuk proses kegiatan, berarti kami biasa menyarankan, cari lahan yang lain,” ujarnya.

    Agus mengatakan, informasi tata ruang menjadi acuan untuk melihat apakah suatu lokasi dapat digunakan untuk kegiatan usaha tertentu. Rencana kegiatan pertambangan tidak cukup hanya melihat status penguasaan lahan. Peruntukan ruang di lokasi tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Setelah persyaratan kesesuaian tata ruang terpenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan usulan PKKPR melalui OSS. Dalam prosesnya, Agus mengatakan terdapat mekanisme penilaian atau verifikasi oleh tim apabila diperlukan.

    Tim dapat melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas PUPR, BPN, serta dinas teknis lainnya. “Nanti kita bersama tim yang lain termasuk PUPR, BPN, dan dinas teknis lainnya, itu akan menjadi suatu forum tata ruang apakah memang ini disetujui ataupun tidak,” jelas Agus.

    Artinya, hasil proses tersebut dapat menentukan apakah rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dapat disetujui atau tidak.

  2. 2. Mengacu Perda RTRW yang berlaku

    Screenshot_20261017_124241_cn.wps.moffice_i18n.jpg
    Peta Pola Ruang Rawan Bencana dari lampiran Perda 7 tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043

    Agus menegaskan, pengecekan kesesuaian lokasi mengacu pada aturan tata ruang yang saat ini berlaku di Kabupaten Lebak. Salah satunya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, bagi pelaku usaha pertambangan, kesesuaian lokasi dengan RTRW menjadi tahapan penting sebelum proses PKKPR dilanjutkan.

  3. 3. Kusut, kawasan tambang di Perda RTRW Lebak tumpang tindih

    IMG-20261017-WA0003.jpg
    Salah satu titik eksplorasi tambang di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal)

    Sebelumnya, Lembaga Studi Perkotaan Malika For Urban Studies menilai pengaturan zonasi pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak 2023-2043 kusut dan memunculkaan ketidakpastian hukum. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 memang mengatur kawasan pertambangan, tetapi peta zonasinya terlihat bersinggungan dengan sejumlah pola ruang lain, termasuk pertanian, perkebunan, permukiman hingga kawasan rawan bencana.

    Kondisi tersebut terlihat dalam peta lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak 2023-2043. Kawasan pertambangan ditandai dengan garis berwarna ungu dan tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Curugbitung, Sajira, Cimarga, Cileles, Gunungkencana, Bojongmanik, Malingping, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah, dan Cilograng.

    Persoalannya, pada sejumlah titik, garis kawasan pertambangan terlihat berada di tengah, di pinggir, atau bertumpang tindih dengan tanda pemanfaatan ruang lainnya.

    Soal tumpang tindih kawasan pertambangan dengan kawasan permukiman perdesaan dalam Perda RTRW Kabupaten Lebak, menurut Jupri, hal ini juga sangat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

    "Jika memang para penyusun Perda ini merasa sudah benar dan sesuai, maka pertanyaannya apakah mereka sudah mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat desa yang tanahnya dalam tumpang tindih itu? Ini tentu akan tambah memperunyam persoalan," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More