Diketahui, kasus pengeroyokan terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban Ramlah mengajukan pinjaman ke bank.
Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.
Namun Ramlah mendapatkan kabar dari pihak bank bahwa saat survei lokasi tanah, terdakwa Mauliati melarang dan menyatakan merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.
Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan survei.
Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.
Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.
Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung. Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.