Aniaya Ibu Kandung, Eks Istri Ketua DPRD Serang Dituntut 5 Bulan Bui

Serang, IDN Times - Mauliati, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/9/2023). Dia terjerat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibu kandung sendiri.
Selain Mauliati, ada terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Muhamad Ali yang turut terlibat dalam kasus tersebut dituntut dengan hukuman yang sama.
"(Tuntutan) masing-masing lima bulan, dikurangi selama para terdakwa ditahan," kata JPU Fitriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini.
1. Jaksa menilai, para terdakwa terbukti bersalah

Jaksa penuntut menyatakan, terdakwa Mauliati dan Muhamad Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Ramlah.
"Kedua terdakwa melanggar pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP yang didakwakan terhadap para terdakwa dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum," katanya.
2. Pertimbangan tuntutan dari jaksa penuntut umum

Sebelum menbacakan tuntutan, Fitriah menjabarkan beberapa pertimbangan jaksa dalan penuntut kedua terdakwa. Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, korban mengalami memar pada lengan dan luka lecet pada punggung serta tangan kanan korban lecet dan mengeluarkan darah, lantaran perbuatan para terdakwa.
"Hal yang meringankan para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan dan saksi korban memafkan perbuatan terdakwa," katanya.
3. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa bersimpuh di bawah kaki korban

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa bersimpuh di bawah kaki korban sambil meminta maaf. Hal ini disaksikan majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada 14 Desember 2022, terdakwa Mauliati merasa tidak senang karena ibunya, Ramlah, mengajukan pinjaman uang ke bank dengan jaminan surat tanah Gym Maximum.
Gym tersebut merupakan tempat usaha yang berada di Jalan Raya Banten, Kota Serang dan sedang dikelola oleh Mauliati.
Penjaminan itu terkuak setelah ada pihak bank yang mau survei lokasi dan kemudian dilarang Mauliati. "Terdakwa merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya
Kemudian, saksi korban mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum. Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
"Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota," katanya.