Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Aniaya Ibu Kandung

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - MI, mantan istri Ketua DPRD Kota Serang tega menganiaya dan mengeroyok ibu kandungnya sendiri. Aksi penganiayaan itu dilatarbelakangi motif kekesalan pelaku terhadap ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah tempat Gym ke bank.

Gym Maximum yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang merupakan tempat usaha yang kini sedang dikelola oleh tersangka.

1. Bermula cekcok soal niatan ibu pelaku jaminkan sertifikat tanah usaha gym

ilustrasi olahraga di gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Pidum Kejari Serang Edward menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 19 Desember 2022. Ketika itu, MI mendatangi Gym Maximun.

Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.

Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya.

"Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban," katanya, Jumat (7/7/2023).

2. Tak terima perlakukan sang anak, ibunya melapor ke polisi

IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri. Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk mendapatkan perawatan.

Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.

3. Berkas perkara dilimpah ke jaksa, MI langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kejari Serang sudah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka MI dan MA pada Kamis (6/7/2023).

"Iya benar ada perkara tersebut, ada dua orang tersangka. Perkaranya dari Polresta Serang Kota," katanya.

Usai diserahkan penyidik polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang langsung menahan para tersangka.

Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Alasan penahanan perkara ini tidak ada perdamaian, ancaman pasal yang bersangkutan di atas lima tahun," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us