Aniaya Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ditahan

Serang, IDN Times - Seorang perempuan inisial MI (45) di Kota Serang ditahan Kejari Serang atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, RH (65).
Diketahui, MI merupakan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota bersama temannya berinisial MA.
1. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Serang

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka MI dan MA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada hari ini Kamis (6/7/2023).
"Iya benar ada perkara tersebut, ada dua orang tersangka. Perkaranya dari Polresta Serang Kota," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edward kepada wartawan.
2. Dua tersangka ditahan karena ancaman di atas lima tahun

Usai diserahkan penyidik polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang langsung menahan tersangka MI.
Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur soal pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur penganiayaan.
"Alasan penahanan perkara ini tidak ada perdamaian. Ancaman pasal yang bersangkutan di atas lima tahun," katanya.
3. Perkara penganiayaan terjadi pada Desember 2022

Informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 19 Desember 2022. Ketika itu MI mendatangi Gym Maximun di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya berinisial MA (24) tersebut untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri. Pasca kejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.