Apindo Minta Angka UMK Hasil Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap bersikukuh untuk meminta besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), termasuk yang sektoral (UMSK, ditentukan oleh mekanisme bipartit. Artinya, angka UMK itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan masing-masing.
"Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen dan PPN 12 persen jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025," kata Ketua Apindo Banten, Yakub F Ismail, Rabu (18/12/2024).
1. Apindo: semestinya mekanisme bipartit masuk dalam keputusan gubernur
Menurutnya, mekanisme bipartit merupakan langkah solutif untuk semua pihak ditengah ketidakpastian berusaha. Maka, kata dia, semestinya, narasi ruang bipartit dalam menentukan UMK mestinya harus dimasukkan dalam keputusan gubernur.
"Melalui unsurnya Apindo meminta agar ruang bipartit (kesepakatan tersebut) dapat dibuka seluas-luasnya serta masuk dalam narasi keputusan gubernur agar menjadi maslahat," katanya.