Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap bersikukuh untuk meminta besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), termasuk yang sektoral (UMSK, ditentukan oleh mekanisme bipartit. Artinya, angka UMK itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan masing-masing.
"Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen dan PPN 12 persen jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025," kata Ketua Apindo Banten, Yakub F Ismail, Rabu (18/12/2024).