Daftar UMK 2025 di 8 Kabupaten/Kota di Banten, Cilegon Tertinggi

- Penetapan UMK 2025 di Banten naik 6,5 persen berdasarkan SK Nomor 471 Tahun 2025.
- Kota Cilegon memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten untuk tahun depan.
- Besaran UMK mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto sesuai rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota.
Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 untuk delapan daerah di Banten. Kenaikan UMK untuk tahun depan mencapai 6,5 persen.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
1. Ucok menyebut besaran yang ditetapkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan

Ucok menuturkan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota yang didalamnya terdapat salah satunya ada unsur pekerja dan pengusaha.
“SK UMK sudah kami serahkan. Besaran kenaikan UMK sesuai rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota," kata Ucok, Rabu (18/12/2024).
2. Kota Cilegon yang memiliki UMK tertinggi

Atas penetapan tersebut, Kota Cilegon menjadi daerah yang memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten.
Berikut rincian besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025:
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
- Kota Serang: Rp 4.418.261,13
3. Besaran kenaikan diklaim sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, selain berdasarkan hasil rekomendasi dewan pengupahan, besaran kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Masalah besaran UMK itu sudah dibahas juga dengan depan pengupahan provinsi, lalu gubernur menetapkan," katanya.