UMK di Lebak Diusulkan Rp3.172.384

- Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% menjadi Rp3.172.384 berdasarkan usulan dewan pengupahan.
- Kenaikan upah mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, naik Rp193.619 dari sebelumnya.
- Ketua DPC SPN Kabupaten Lebak menolak kenaikan 6,5%, meminta kenaikan 11,58% untuk memberikan hidup layak bagi para buruh.
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan usulan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp3.172.384. Nilai yang diusulkan yang disepakati dalam forum dewan pengupahan ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Penetapan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di Lebak telah disepakati dewan pengupahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis, Jumat (13/12/2024).
1. Kenaikannya hanya Rp193.619

Yosep menjelaskan, kenaikan upah 6,5 persen ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, kenaikannya sebesar Rp193.619.
"Upah di Lebak naik dari Rp2.978.764 menjadi Rp3.172.384," kata Yosep.
2. Buruh minta kenaikan 11,58 persen

Yosep menjelaskan, penetapan usulan ini akan dilaporkan ke Gubernur Banten untuk segera disahkan.
"Catatan bagi perusahaan di Lebak, per tanggal 1 Januari harus mematuhi penetapan ini. Tahapan selanjutnya, kami melaporkan hasil ini ke Penjabat Bupati Lebak untuk direkomendasikan ke provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen sempat menolak kenaikan upah 6,5 persen. Menurutnya, angka itu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup di Kabupaten Lebak.
"Usulan tersebut sifatnya nasional, tanpa memberikan kebutuhan di masing-masing daerah. Harga kebutuhan Lebak mirip-mirip dengan daerah lain, tapi upah paling rendah," kata Uwen.
3. Buruh di Lebak berharap kenaikannya lebih tinggi

Dia meminta kenaikan upah sebesar 11,58 persen namun tidak merinci nominalnya. Kenaikan sebesar 11,58 persen, menurut Uwen, bisa memberikan hidup layak bagi para buruh.
"Tahun lalu kenaikan hanya Rp23 ribu tapi harga bahan pokok semuanya naik. Kami ingin kenaikannya bisa lebih tinggi dari Kabupaten Pandeglang karena di sini lebih banyak industrinya," kata dia.
Pihaknya, lanjut Uwen, berharap perubahan untuk menaikan taraf hidup para pekerja di Lebak. "Di sini yang kami perjuangkan kelayakan upah, layaknya upah kami bisa berdampak pada kelayakan hidup kami," kata dia.