Serang, IDN Times - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyebut, ada tiga perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat cair berbahaya untuk anak. Ketiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afifarma.
Sejumlah produk dari ketiga perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) glikol yang melampaui ambang batas. BPOM sudah memerintahkan penarikan produk, penyegelan bahan baku, penyitaan produk, dan dokumen perusahaan-perusahaan terkait kasus ini.
"Berdasar hasil pemeriksaan, produk perusahaan tersebut didapati adanya kandungan bahan pelarut Propylene Glicol, produk jadi serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegitan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (31/10/2022).