[BREAKING] BPOM: Flurin Produk PT Yarindo Farmatama Tak Penuhi Standar

Serang, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyebut, PT Yarindo Farmatama diduga menghasilkan produk yang tidak memenuhi standar.
BPOM, kata Penny, sudah mencabut izin edar produk perusahaan yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kaitan persoalan pidananya ke Bareskrim Polri.
"Hasil pemeriksaan didapati adanya kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Penny dalam konfrensi pers di Serang, Senin (31/10/2022).
Penny menerangkan bahwa cemaran kandungan EG dan DEG tersebut memang tidak secara langsung, melainkan kandungan bahan tersebut ada pada bahan baku pelarut bernama Propylene.
"Terbukti menggunakan 48 miligram dari ambang batas 0,1 miligram," kata Penny.