Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk Tanah di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Truk Tanah di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Surat edaran tersebut memuat pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.

  • Truk hanya boleh melintas mulai jam delapan malam sampai dengan jam lima pagi.

  • Pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian akan segera menerima dan disosialisasikan surat edaran tersebut.

Lebak, IDN Times - Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.

“Sementara baru surat edaran untuk pembatasan jam operasional angkutan Galian C,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di