Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di Tangerang

Camat diminta lakukan pendataan secara valid dan objektif

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merinci kriteria keluarga yang akan mendapatkan bantuan program jaring pengaman sosial, sebesar Rp600 ribu per bulan. Total, ada delapan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam surat keputusannya.

Bupati Zaki menegaskan bahwa saat ini seluruh aparatur kecamatan tengah mendata rakyat miskin, yang terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Pendataan yang dilakukan di luar data DTKS

Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di TangerangBantuan, SKK Migas, PHKT dan PHI untuk pencegahan COVID-19 kepada Dinkes PPU (Dok. PHKT)

Zaki mengatakan, proses pendataan tersebut dilakukan di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, kata dia, warga yang sudah menerima program PKH, BSP, dan bantuan lainnya dari pemerintah, tidak menerima bantuan itu.

"Total ada delapan kriteria keluarga yang akan didata untuk mendapatkan bantuan program jaring pengaman," jelasnya, Selasa (14/4).

2. Kriteria itu mulai dari keluarga PDP dan pasien meninggal COVID-19

Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di TangerangIlustrasi bantuan uang tunai. IDN Times/Dok. Pribadi

Ini delapan kriteria yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu bagi masyarakat Kabupaten Tangerang :

  1. Keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena positif COVID-19.
  2. Asisten rumah tangga, pekerja, dan karyawan yang dirumahkan atau di PHK.
  3. Tukang ojek pangkalan, tukang becak dan sopir angkutan umum yang tidak beroperasi.
  4. Pedagang asongan dan pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi.
  5. Tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh.
  6. Janda dengan sosial ekonomi yang rentan.
  7. Petani penggarap dan nelayan.
  8. Penyandang disabilitas.

3. Pendataan itu akan dilakukan sampai Kamis (16/4)

Catat! 8 Kriteria Keluarga Penerima Bantuan di TangerangKegiatan Pendistribusian Bantuan Untuk Waria di Jakarta Barat (Dok. QLC Jakarta dan Sanggar Teater Seroja)

Zaki menambahkan, pihaknya meminta pendataan tersebut secara valid, objektif, dan reliabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya hasil pendataan itu akan disampaikan oleh camat melalui Dinas Sosial (Dinsos), dengan tenggat waktu sampai Kamis (16/4).

"Semua data dalam bentuk file atau softcopy dan hardcopy juga, untuk mendukung data itu kami juga mengimbau untuk melampirkan salinan KTP dan kartu keluarga," ucap Zaki.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya, Bandara Soetta Siapkan Minimum Operation

Baca Juga: Beredar Data Pasien COVID-19 Tangerang, Dinkes: Itu Hoaks

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya