Catat! Daftar 16 Check Point PSBB Kabupaten Tangerang

Sanksi bagi pelanggar PSBB masih tunggu peraturan bupati

Tangerang, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, merinci 16 check point atau titik pemeriksaan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4). Check point tersebut sebagian besar berada di daerah perbatasan dengan kota dan kabupaten lainnya, di Provinsi Banten.

Bila penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang dilaksanakan, polisi akan mengacu pada pengaturan Provinsi DKI Jakarta-- yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu.

Baca Juga: Jelang PSBB, Ada 16 Check Point di Kabupaten Tangerang

1. Polresta Tangerang hanya pegang 8 check point

Catat! Daftar 16 Check Point PSBB Kabupaten TangerangISTIMEWA

Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta menjelaskan, dari total 16 check point tersebut pihaknya hanya menangani 8 area check point. Hal itu dikarenakan 8 area check point lainnya merupakan wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota dan Polres Kota Tangerang Selatan.

"Yang pasti ini menunggu payung hukum atau peraturan bupati (perbup) dan ini belum ada, dan nanti patokannya seperti yang sudah dilaksanakan di Jakarta, dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi)," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).

2. PSBB di Kabupaten Tangerang mengacu DKI Jakarta

Catat! Daftar 16 Check Point PSBB Kabupaten TangerangPenegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Widiarta mengatakan, check point akan berada di daerah perbatasan dan seluruh akses ke Jakarta maupun sebaliknya, termasuk di tol.

"Kendaraan yang diperiksa angkutan umum pasti, sama seperti PSBB di tempat lain dan kapasitasnya enggak boleh lebih dari 50 persen," kata dia.

Selain itu, sambung Widiarta, warga yang kelur rumah juga harus mengenakan masker. "Tujuan jelas kalau ke luar rumah," kata dia. 

3. Ini daftar 16 check point yang disiapkan polisi

Catat! Daftar 16 Check Point PSBB Kabupaten TangerangPenegakkan aturan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Widiarta menambahkan, sanksi bagi pelanggar PSBB juga masih menunggu perbup. "Kita menunggu perbup yg akan dikeluarkan bupati," ucap Widiarta.

Berikut daftar 16 check point saat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Tangerang:

  1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok.
  2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti.
  3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok.
  4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis.
  5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti.
  6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon.
  7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang.
  8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk.
  9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu.
  10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis.
  11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk.
  12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk.
  13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan.
  14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani.
  15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja.
  16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti.

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Tangerang Raya!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya