Zaki: Keputusan Bersama, Penerapan PSBB Sabtu Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar rampung melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama dua kepala daerah lainnya di Tangerang Raya dan juga Gubernur Banten, Wahidin Halim, Senin (13/4).
Rakor yang dilakukan melalui teleconference itu menghasilkan kesepakatan, PSBB Tangerang Raya kemungkinan besar akan dilaksanakan pada Sabtu (18/4).
Baca Juga: Menkes Setujui PSBB Tangerang Raya!
1. Zaki tunggu pergub untuk aturan industri dan transportasi
Bupati Zaki menjelaskan, hasil dari rakor tersebut sedang dilakukan perumusan oleh Gubernur Banten Wahudin Halim. Untuk menentukan teknis pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya, akan ada di Peraturan Gubernur (Pergub).
"Di Pergub semua baik itu peraturan transportasi, industri, kegiatan ekonomi dan pengaturan lainnya yang mudah-mudahan satu hari ini selesai," jelasnya saat teleconference.
2. Bantuan warga terdampak COVID-19 disepakati Rp600 ribu per KK
Zaki mengatakan, bila tidak ada perubahan atau pun hal-hal lain, pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Tangerang dan dua kota lainnya akan dimulai pada Sabtu mendatang pukul 00.00 WIB dan sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Disepakati waktu yang akan dimulainya PSBB di Tangerang Raya, kemudian juga semua menyepakati bantuan melalui rekening bank sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan," ujarnya.
3. Bantuan itu hanya untuk warga yang terdampak COVID-19
Menurut Zaki, bantuan tersebut hanya untuk warga yang terdampak wabah COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona.
"Warga yang dapat, yang terdapak yang diluar dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan warga yang sudah tedaftar program bantuan lain," ucap Zaki.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten