Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri tenaga Kerja 18/2022, dimana penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022.
Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3. "Kita juga masih melakukan kajian mengenai rumus-rumus itu," kata Septo.
Septo menjabarkan nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional.
Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.
Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, kata Septo, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen.