Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Eko Hendro Priyatno, tersangka penyuap mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Eko diduga menyuap Ady  Rp15 miliar untuk pengurusan tanah di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak.

Tersangka Eko langsung ditahan tim penyidik setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lantaran dinyatakan sakit dan terpapar COVID-19.

"Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno) ditahan," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/11/2022).

1. Tersangka Eko ditahan di Rutan Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, tersangka Eko keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahan. Dikawal petugas kejaksaan, diangkut ke mobil dan dibawa Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani masa penahanan.

"Penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," katanya.

Akibat perbuatannya, Eko dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Peran Eko dalam kasus suap yang libatkan eks Kepala BPN Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar

Leo menjelaskan, tersangka Eko selaku putra dari tersangka Maria--yang merupakan calo tanah--aktif bersama sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada Ady Muchtadi.

Dalam kasus ini pun, Kejati Banten sudah menetapkan Maria sebagai tersangka. 

3. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap, pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Selain mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dan dua dari pihak swasta, Kejati pun menetapkan seorang honorer BPN berinisial DER sebagai tersangka,

Tersangka Ady Muchtadi dan DER telah lebih dulu ditahan di Rutan Pandeglang pada 20 Oktober 2022 lalu. Sementara, tersangka Maria atau Maria Sopiah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 24 Oktober 2022.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us