Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Lebak pada periode 2018-2021.
"Pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran atas hak tanah di rekening penampung," kata Leo saat jumpa pers di kantornya, Rabu malam (28/2022).
1. Penyidik menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp15 miliar di rekening penampung

Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan dua rekening di bank swasta yang diduga dijadikan penampung uang hasil transaksi dari calo tanah untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah.
"Perkiraan dana masuk yang keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar 15 miliar," katanya.
2. Kasus dugaan gratifikasi dan mafia tanah ini sudah naik penyidikan

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengungkapkan, pihaknya telah menaikkan status dugaan gratifikasi dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak itu ke penyidikan.
Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan memeriksa 9 saksi, yakni pegawai BPN Lebak dan pihak luar.
"Hal ini gambaran umum yang kita perhatikan. Ada oknum calo tanah kami pandang kasus ini bagian dari mafia tanah," katanya.
3. Kejati segera ungkap tersangka dalam kasus ini

Leo mengaku, pihaknya akan bekerja profesional dan cepat untuk mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tidak menutup kemungkinan, hasil penyidikan ini akan kita lihat transaksi ini apakah ada rekening koran lainnya atau kita melihat ke mana saja alur transaksi masuk maupun alur transaksi keluar," katanya.