Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Sita Sebidang Tanah Milik Tersangka Kredit Macet Bank Banten

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menelusuri aset  tersangka kasus kredit Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) sebesar Rp 65 Miliar pada tahun 2017. Aset yang disita termasuk sebidang tanah.

Kejati Banten sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM. Mereka adalah Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

1. Penyidik sita sebidang tanah milik tersangka

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita sebidang tanah seluas 629 m2 di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Aset (tanah) milik tersangka RS," kata Leonard, Selasa (23/8/2022).

2. Penyidik juga menggeledah salah satu rumah tersangka

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Usai menyita, lanjut Leonard, penyidik kemudian menggeledah rumah di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, penyidik membawa sejumlah dokumen dari dalam rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti," katanya.

3. Penyidik dalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini

Dok. Istimewa/IDN Times

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengungkap, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara kredit macet Bank Banten tersebut. 

Upaya pendalaman TPPU ini dilaksanakan dengan menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.

"Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur," kata Leo pada Jumat (12/8/2022).

Tak hanya itu, penyidik juga mengembangkan kasus untuk mencari indikasi pelaku lain dalam kasus korupsi ini. 

"Ini kita sedang terus melihat apakah tersangka bukan hanya 2? Atau para tersangka di luar tindak pidana korupsi juga masuk TPPU," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us