Korupsi Minyak Goreng Rp20 Miliar, Eks Plt Dirut ABM Dituntut 11 Tahun

- Yoga Utama, eks Plt Dirut PT ABM, dituntut 11 tahun penjara atas korupsi jual beli minyak goreng curah non-DMO yang merugikan negara Rp20,48 miliar.
- Selain hukuman penjara, Yoga dituntut membayar denda Rp500 juta, sementara Direktur Utama PT KAN diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar.
- Kasus bermula dari kerja sama fiktif antara PT ABM dan PT KAN terkait transaksi 1.200 ton minyak goreng curah non-DMO pada 2025 yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Serang, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dituntut 11 tahun penjara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO yang merugikan keuangan negara hingga Rp20,48 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/6/2026).
Jaksa Endo Prabowo menyatakan terdakwa Yoga Utama terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 11 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata Endo saat membacakan tuntutan.
1. Hukuman penjara dan membayar denda Rp500 juta

Selain hukuman penjara, Yoga juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara," katanya. Namun Yoga tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
2. Direktur Utama PT KAN diharuskan bayar uang pengganti Rp20,48 miliar

Tuntutan yang sama dijatuhkan kepada Direktur Utama PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20,48 miliar.
Menurut jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. "Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," katanya.
Dalam persidangan, jaksa turut memperhitungkan uang senilai Rp5,28 miliar yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Serang di Bank Syariah Indonesia sebagai bagian pembayaran uang pengganti.
Sementara jaksa menilai hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan," katanya.
3. Kronologi kasus korupsi minyak goreng

Kasus korupsi ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT KAN dan PT ABM, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten. Jaksa menduga transaksi tersebut bersifat fiktif dengan volume mencapai 1.200 ton minyak goreng.
Berdasarkan dakwaan, dugaan korupsi terjadi pada periode Maret hingga September 2025. PT KAN disebut memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO dari perusahaan Wilmar di Pelabuhan Marunda. Klaim tersebut menjadi dasar kerja sama hingga pencairan dana oleh PT ABM.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.


















