Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Dini Anggraeni menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Dinkes sudah menginstruksikan ke seluruh fasilitas kesehatan, 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Dalam arti, tidak lebih dulu memberikan obat berbentuk sirup untuk sementara waktu," kata Dini, Kamis (20/10/2022).
Dini memastikan, selama ini tetap ada pengawasan terhadap peredaran obat atau kefarmasian, namun dalam kondisi saat ini pengawasan penjualan obat akan diperketat. Hal itu menyusul temuan kasus ginjal akut pada anak di beberapa daerah di Indonesia.